Uji Kompetensi Keahlian pada SMK merupakan bagian Ujian
Nasional. Hasil uji kompetensi menjadi indikator ketercapaian standar
kompetensi lulusan yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Kejuruan, sedangkan bagi stakeholder
akan dijadikan sebagai informasi atas kompetensi yang dimiliki si calon
tenaga kerja.
Oleh karena kurikulum SMK dikembangkan dan dilaksanakan
menggunakan pendekatan berbasis kompetensi (competency-based curriculum), maka
uji kompetensi keahlian harus menggunakan metode penilaian berbasis kompetensi (competency-based
assessment). Pelaksanaan uji kompetensi berbasis kompetensi diarahkan untuk
mengukur dan menilai performansi peserta uji meliputi aspek pengetahuan,
keterampilan, dan sikap.
Teori Kejuruan mengukur pengetahuan dan pemahaman peserta
didik terhadap landasan keilmuan di samping untuk menguji analisis, daya nalar
dan penyelesaian masalah, sedangkan Praktik Kejuruan mengukur kemampuan atau
peformansi peserta uji dalam mengerjakan sebuah penugasan atau membuat suatu
produk sesuai tuntutan standar kompetensi.
Dari Kata Pengantar
Pedoman
Penyelenggaraan
Uji Kompetensi
Keahlian (UKK) SMK
Tahun Pelajaran
2013/2014
0 komentar:
Posting Komentar